Pages

Senin, 17 Januari 2011

Penafsiran Hukum

liran Legisme terikat sekali pada undang-undang. Aliran Freie rechtslehre bebas/terikat pada undang-undang sedangkan aliran Rechtsvinding merupakan aliran diantara kedua aliran sebelumnya. Atau dengan perkatan lain aliran Rechtsvinding tetap berpegang pada undang-undang, tetapi tidak seketat aliran Legisme dan tidak sebebas aliran Freie Rechtslehre.



Indonesia menggunakan aliran Rechtsvinding berarti hakim memutuskan perkara berpegang pada undang-undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat secara gebonden vrijheid (kebebasan yang terikat) dan vrije gebondenheid (ketertarikan yang bebas). Tindakan hakim tersebut dilindungi pasal 20 AB (yang menyatakan bahwa hakim harus mengadili berdasarkan undang-undang). dan pasal 22 AB (mengatakan hakim tidak boleh menolak mengadili perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan undang-undangnya tidak lengkap). Jika hakim menolak mengadili perkara dapat dituntut.

Apabila undang-undangnya tidak ada (kekosongan hukum) hakim dapat menciptkan hukum dengan cara konstruksi hukum (analogi), penghalisan hukum (rechtsverfijning dan argumentum a contracio.

Penafsiran atau interpretasi hukum ialah mencari dan menetapkan pengertian atas dalil-lalil yang tercantum dalam undang-undang sesuai dengan cara yang dikehendaki serta yang dimaksud oleh pemebuat undang-undang.

Cara-cara atau metode penafsirannya ada bermacam-macam ialah sebagai berikut:

1). Penafsiran menurut tata bahasa (grammaticale interpretatie).

2). Penafsiran dari segi sejarah (historische interpretatie).

3). Penafsiran dari segi sistem peraturan/perundang-undangan yang bersangkutan (sistematische interpretatie).

4). Penafsiran dari segi masyarakat (sosiologische interpretatie).

5). Penafsiran otentik (authentieke interpretatie).

6.) Penafsiran analogis.

7). Penafsiran a contrario.

8). penafsiran ekstensif

9). Penafsiran restrictif

10). Penafsiran perbandingan

Dalam menghadapi kekosongan hukum, hakim melakukan konstruksi hukum atau penafsiran analogis. Disini hakim mengadakan penafsiran atas suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Dengan demikian, suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. misalnya, menyambung aliran listrik dianggap mengambil aliran listrik.

1). Penafsiran gramatikal, adalah penafsiran menurut tata bahasa atau kata-kata di dalam undang-undang tersebut.

2). Penafsiran historis atau sejarah adalah meneliti sejarah dari undang-undang yang bersangkutan, dengan demikian hakim mengetahui maksud pembuatannya. Penafsiran historis dibedakan menjadi penafsiran menurut sejarah undang-undang (wet historische interpretatie) dan penafsiran menurut sejarah hukum (rechts historische interpretatie).

3). Penafsiran sistematis yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal satu dengang pasal yang lain dalam suatu perundang-undangan yang bersangkakutan atau perundang-undangan lain atau membaca penjelasan undang-undang sehingga mengerti maksudya.

4). Penafsiran sosiologis adalah penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan sosial dalam masyarakat agar penerapan hukum sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masarakat.

5). penafsiran otentik atau penafsian secara resmi yaitu penafsiran yang dilakukan oleh pembuat undang-undang itu sendiri, tidak boleh oleh siapapun, hakim juga tidak boleh menafsirkan,

6). Penafsiran analogis yaitu penafsiran dengan memberi ibarat/kias, sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang tidak cocok dengan peraturannya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan itu.

7). Penafsiran a contratrio yaitu penafsiran dengan cara melawankan pengertian antara soal yang dihadapi dengan masalah yang diatur dalam suatu pasal undang-undang.

8). Penafsiran ekstensif yaitu penafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan sehingga suatu peristiwa dapat dimasukan.

9). Penafsiran restriktif yaitu penafsiran dengan membatasi arti kata-kata dalam peraturan.

10). Penafsiran perbandingan yaitu penafsiran komparatif dengan cara membandingkan penjelasan-penjelasan agar ditemukan kejelasan suatu ketentuan undang-undang.