Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
c. Peraturan Pemerintah.
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah provinsi disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten / kota disebut oleh dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
c. Peraturan Desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya
Senin, 20 September 2010
Diposting oleh
adek
di
03.59
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Berbagi ke Twitter
Berbagi ke Facebook
Label:
hukum
1 komentar:
tq,,,dengan ini jadi tau apa itu hirarki,,
Posting Komentar